Syarat & Ketentuan
I. Supplier pemenang tender bertanggung jawab atas:
a. Pelaksanaan pekerjaan / penyediaan barang sesuai data tender;
b. Kualitas barang sesuai data tender;
c. Ketepatan perhitungan jumlah barang sesuai data tender;
d. Ketepatan waktu dan tempat penyerahan barang sesuai data tender.
II. Perbuatan atau tindakan Supplier penyedia barang dapat dikenakan sanksi sbb:
a. Menyampaikan dokumen palsu untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan.
b. Melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran.
c. Melakukan KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme).
d. Mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima.
e. Mengundurkan diri sebelum penandatanganan dokumen tender (konfirmasi surat pesanan / kontrak).
f. Tidak melaksanakan pekerjaan.
g. Menyerahkan barang yang kualitasnya tidak sesuai dengan data tender.
h. Terlambat menyelesaikan pekerjaan dari waktu yang telah disepakati.
i. Memberikan informasi kerjasama kepada kompetitor PT Novell Pharmaceutical dan group.
j. Memberikan apapun kepada seluruh personil (Staff s/d Manager) PT Novell Pharmaceutical dan group, khususnya hal-hal berikut:
1. Uang berapapun jumlahnya;
2. Pemberian materi berapapun nilainya;
3. Bantuan keuangan seperti pinjaman uang;
4. Segala bentuk sumbangan;
5. Jasa dalam bentuk apapun;
6. Fasilitas-fasilitas yang dapat ditafsirkan sebagai imbalan dalam arti seluas-luasnya;
7. Hal-hal lainnya namun tidak terbatas kepada entertain dan/atau hiburan yang dapat mempengaruhi kerjasama ini.
III. Sanksi yang dimaksud pada poin diatas, Supplier penyedia barang dapat dikenakan:
a. Sanksi digugurkan dalam pemilihan penyedia barang;
b. Sanksi Daftar Hitam sampai dengan 2 tahun.
c. Sanksi ganti kerugian, dan /atau Sanksi denda sebesar 5 (lima) kali lipat dari nilai suap dan/atau gratifikasi yang diberikan kepada Dewan Komisaris, Direktur, Karyawan (dari General Manager sampai dengan staff –dalam arti seluas-luasnya-) dan/atau afiliasinya;
d. Sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.